Pelatihan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
Joko Susilo 03 Februari 2021 21:04:57 WIB
Beralihnya penggunaan tanda tangan basah menjadi tanda tanda tangan elektronik menimbulkan kekhawatiran, salah satu pertanyaan yang muncul yaitu apakah tanda tangan elektronik sah di mata hukum? sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penggunaan tanda tangan elektronik memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah. Landasan penggunaan tanda tangan elektronik ini diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki sertifikat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas lainnya sebagai status subjek hukum dalam transaksi elektronik.
Berdasar dari landasan hukum tersebut, Rabu (27/01/2021) Dinas Kominfo Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan pelatihan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, bersama 8 desa se Kecamatan Dongko. Dari hasil pelatihan tersebut yang awalnya desa hanya menggunakan TTE di salah satu aplikasi Petungdadi (Pelayanan Tunggal Dengan Setulus Hati), sekarang desa bisa menggunakan TTE sebagai pengganti tanda tangan basah dalam bentuk surat apapun.
Tanda tangan elektronik membantu memenuhi 3 aspek keamanan informasi, yakni :
- Autentikasi (keaslian) pengirim/penerima, memastikan bahwa informasi dikirimkan dan diterima oleh pihak yang benar;
- Integritas (keutuhan) data, memastikan bahwa informasi tidak diubah/dimodifikasi selama informasi tersebut disimpan atau pada saat dikirimkan;
- Mekanisme anti-sangkal (non-repudiasi), memastikan bahwa pemilik informasi tidak dapat menyangkal bahwa informasi tersebut adalah miliknya atau telah disahkan olehnya.
Sertifikat elektronik diterbitkan oleh sebuah entitas yang memiliki wewenang untuk menerbitkan sertifikat elektronik, yakni Certification Authority atau Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Dalam penerapan tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik diperlukan untuk proses verifikasi/validasi tanda tangan elektronik. Standar internasional yang mengatur format baku sertifikat elektronik (dalam hal ini sertifikat digital) ditetapkan pada IETF RFC 2459 (X.509 Public Key Infrastructure Certificate and CRL Profile) [5]. (dirilis dari balai sertifikasi elektronik)
Komentar atas Pelatihan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- ACTION LEARNING PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN TRENGGALEK
- Sosialisasi Pembuatan Eco Enzyme Untuk Mewujudkan Desa Bersih
- Optimalkan Pemanfaatan Kotoran Kandang sebagai Kompos untuk Tanaman Kakao
- Lomba Apresiasi Kelompok Tani Kakao Berprestasi
- Penerimaan Mahasiswa MMD-1000D Universitas Brawijaya 2023
- INFOGRAFIS APBDES TAHUN ANGGARAN 2023
- INFOGRAFIS REALISASI APBDES TAHUN ANGGARAN 2022