Kebijakan Keuangan Desa
31 Januari 2017 19:20:52 WIB
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 71 Pengertian Keuangan Desa yaitu semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.
Hak dan Kewajiban dapat menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan dan pengelolaan keuangan desa.
Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan PERMENDAGRI NO. 113 TAHUN 2014 mempunyai dasar hukum atara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang- Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, serta PP 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP 43 Tahun 2014;
- PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN serta PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 60 Tahun 2014;
- Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Dokumen Lampiran : Kebijakan Keuangan Desa
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- ACTION LEARNING PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN TRENGGALEK
- Sosialisasi Pembuatan Eco Enzyme Untuk Mewujudkan Desa Bersih
- Optimalkan Pemanfaatan Kotoran Kandang sebagai Kompos untuk Tanaman Kakao
- Lomba Apresiasi Kelompok Tani Kakao Berprestasi
- Penerimaan Mahasiswa MMD-1000D Universitas Brawijaya 2023
- INFOGRAFIS APBDES TAHUN ANGGARAN 2023
- INFOGRAFIS REALISASI APBDES TAHUN ANGGARAN 2022