Pemerintahan Desa
31 Januari 2017 19:21:23 WIB
Pemerintah Desa atau disebut juga Pemdes adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pemimpin pemerintah desa, seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. atau klik disini
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- ACTION LEARNING PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN TRENGGALEK
- Sosialisasi Pembuatan Eco Enzyme Untuk Mewujudkan Desa Bersih
- Optimalkan Pemanfaatan Kotoran Kandang sebagai Kompos untuk Tanaman Kakao
- Lomba Apresiasi Kelompok Tani Kakao Berprestasi
- Penerimaan Mahasiswa MMD-1000D Universitas Brawijaya 2023
- INFOGRAFIS APBDES TAHUN ANGGARAN 2023
- INFOGRAFIS REALISASI APBDES TAHUN ANGGARAN 2022