Kepala Desa
31 Januari 2017 19:21:51 WIB
Kepala desa adalah sebutan pemimpin desa di Indonesia. Kepala desa merupakan pimpinan tertinggi dari pemerintah desa. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak.[1] Kepala desa tidak bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Kepala desa bertanggung jawab kepada Pembantu pimpinan wilayah daerah tingkat II (dikenal dengan istilah wedana). klik disini
Kepala Desa Sumberbening :
- DOLESMONO ( - 1927)
- JOYOMONO (1927 -1933)
- KARTODIKROMO (1934-1940)
- ATMODIMONO (1941 - 1942)
- KARTODIKROMO (1943 - 1945)
- SOEMARDI (1946 - 1959)
- PARMIN (1960 - 1961)
- SAIDI (1962 - 1975)
- MOEKIRAN (1976 - 1979)
- SUKADI (1980 - 1989)
- MARNI (1990 - 2006)
- SUYANTO (2007 - Sekarang)
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- ACTION LEARNING PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN TRENGGALEK
- Sosialisasi Pembuatan Eco Enzyme Untuk Mewujudkan Desa Bersih
- Optimalkan Pemanfaatan Kotoran Kandang sebagai Kompos untuk Tanaman Kakao
- Lomba Apresiasi Kelompok Tani Kakao Berprestasi
- Penerimaan Mahasiswa MMD-1000D Universitas Brawijaya 2023
- INFOGRAFIS APBDES TAHUN ANGGARAN 2023
- INFOGRAFIS REALISASI APBDES TAHUN ANGGARAN 2022